Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan melampirkan dokumen: a. salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit harus memuat: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; 3. modal disetor; 4. kepemilikan; dan 5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS; b. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; c. data Direksi dan Dewan Komisaris, meliputi: 1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi yang berkewarganegaraan asing; 2. daftar riwayat hidup; 3. surat pernyataan: a) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan b) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu badan hukum dipailitkan; dan 4. fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu izin tetap (KITAP), dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi Direksi dan Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing; d. data pemegang saham selain PSP, meliputi: 1. orang perseorangan, dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3; 2. badan hukum, dilampiri dengan: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapatkan pengesahan, persetujuan, pencatatan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan peraturan di negara asal; b) laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan interim terakhir; dan c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan. 3. Pemerintah, dilampiri dengan: a) PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian perusahaan di bidang Pembiayaan Infrastruktur, bagi pemerintah pusat; dan b) peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan di bidang Pembiayaan Infrastruktur, bagi pemerintah daerah. e. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman; f. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk: 1. bukti setoran tunai dari pemegang saham; 2. rekening koran Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sejak tanggal penyetoran modal dari pemegang saham sampai dengan tanggal pengajuan izin usaha; dan 3. fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan pada: a) bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau b) bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, serta masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; g. rencana bisnis untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat: 1. rencana Pembiayaan dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan 2. proyeksi arus kas, posisi keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan operasional, dilengkapi dengan asumsi yang digunakan; h. bukti kesiapan operasional paling sedikit memuat: 1. susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan personalia; 2. sistem dan prosedur kerja; 3. daftar aset tetap dan inventaris; 4. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan; 5. contoh perjanjian atau akad Pembiayaan; 6. infrastruktur sistem informasi; dan 7. nomor pokok wajib pajak; i. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham INDONESIA, bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing, paling sedikit memuat: 1. komposisi permodalan dan rincian kewenangan, yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai hak suara, pembagian keuntungan dan kerugian, dan penunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan 2. kewajiban pemegang saham berbentuk badan hukum asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya; j. fotokopi pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan k. fotokopi pedoman Tata Kelola yang Baik.
Koreksi Anda