Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak persetujuan dan/atau diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan nama Perusahaan pembiayaan Infrastruktur; b. perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. pengurangan modal disetor; dan/atau d. penambahan modal disetor. (3) Pelaporan perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen: a. salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang; dan b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama baru dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (4) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang. (5) Pelaporan pengurangan modal disetor bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang. (6) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi saldo laba; c. konversi pinjaman; dan/atau d. dividen saham. (7) Pelaporan penambahan modal disetor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen: a. salinan akta perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; b. salinan akta risalah rapat umum Pemegang Saham; c. bukti penambahan modal disetor, berupa: 1. fotokopi bukti setoran pelunasan modal disetor dari pemegang saham dan fotokopi bukti penempatan modal disetor atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur pada: a) bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau b) bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai; 2. laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk konversi saldo laba, konversi pinjaman, dan/atau dividen saham; dan 3. rencana bisnis tahunan dan langkah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam penggunaan penambahan modal disetor. (8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur merupakan perusahaan terbuka atau memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban penyampaian laporan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku jika terdapat perubahan PSP.
Koreksi Anda