Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang: a. Bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena; 1. keputusan rapat umum pemegang saham; 2. berdasarkan penetapan pengadilan; 3. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; b. dikenai sanksi pencabutan izin usaha; c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
Koreksi Anda