Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang:
a. Bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena;
1. keputusan rapat umum pemegang saham;
2. berdasarkan penetapan pengadilan;
3. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. dikenai sanksi pencabutan izin usaha;
c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau
d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
Koreksi Anda
