Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf c memuat paling sedikit: a. kinerja rentabilitas; b. sumber rentabilitas; dan c. kesinambungan rentabilitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Koreksi Anda