Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 2, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaksanakan langkah perbaikan sesuai tindakan pengawasan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pada ayat (1):
a. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS, atau imbalan kepada pihak terkait;
b. tidak melakukan atau menunda distribusi dividen;
c. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. Membatasi implementasi rencana pelaksanaan aktivitas baru;
e. tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, dan/atau penyediaan dana baru;
f. menjual sebagian aset dan/atau kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada pihak lain;
g. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
h. tidak melakukan kegiatan usaha tertentu;
i. menutup jaringan kantor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
j. tindakan pengawasan lain.
Koreksi Anda
