Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak perubahan anggaran dasar memperoleh persetujuan dari instansi berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham; b. salinan akta perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang; c. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yang paling kurang memuat langkah penyelesaian dan rincian waktu pelaksanaannya; dan d. bukti pemberitahuan kepada pihak terkait sehubungan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Koreksi Anda