Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
UUS yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
