Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan langkah perbaikan sesuai tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk: a. melakukan penambahan modal disetor; b. melakukan penggabungan atau peleburan; dan/atau c. tidak melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah MENETAPKAN status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam status pengawasan 2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (2) dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda