Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penutupan UUS Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan, dengan menyampaikan:
a. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari kantor UUS yang paling kurang memuat langkah penyelesaian dan rincian waktu pelaksanaannya;
dan
b. bukti pemberitahuan kepada pihak terkait sehubungan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari UUS.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas kelayakan rencana penyelesaian hak dan kewajiban UUS dan kelengkapan atas dokumen dalam rangka penutupan UUS.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memenuhi ketentuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin pembentukan UUS dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dimaksud.
Koreksi Anda
