Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan, dengan menyampaikan:
a. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari kantor cabang; dan
b. bukti pemberitahuan kepada pihak terkait sehubungan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari kantor cabang.
Koreksi Anda
