Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; dan/atau b. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas penerbitan surat utang kepada pihak krediturnya.
Koreksi Anda