Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah agar kualitas piutang Pembiayaan senantiasa baik.
Koreksi Anda
