Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur pada:
a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. pinjaman.
(4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin usaha.
(5) Rencana peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada saat pengajuan izin usaha.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpotensi tidak terpenuhi karena kondisi
pasar, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan perubahan rencana peningkatan modal disetor pada rencana bisnis dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
