Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang Baik oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (3) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kesetaraan dan kewajaran.
Koreksi Anda