Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualitas piutang Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha debitur; b. kinerja keuangan debitur; dan c. kemampuan membayar debitur. (2) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan debitur dalam memelihara lingkungan hidup. (3) Penilaian terhadap kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar (4) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/imbal hasil untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (5) Penilaian kualitas piutang Pembiayaan ditetapkan menjadi: a. lancar; b. dalam perhatian khusus; c. kurang lancar; d. diragukan; atau e. macet. (6) Penilaian kualitas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penilaian kualitas Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda