Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan perubahan Pemegang Saham, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan Pemegang Saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan alinan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda