Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan membuka kantor cabang wajib memenuhi persyaratan:
a. telah mencantumkan rencana pembukaan kantor cabang dalam rencana bisnis;
b. memiliki tingkat kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit 2; dan
c. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembukaan, dengan melampirkan:
a. bukti penguasaan gedung kantor; dan
b. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama kepala cabang serta jumlah karyawan;
(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dapat menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
b. menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri;
Koreksi Anda
