Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PSP wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Calon PSP yang belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai PSP. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda