Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf d memuat paling sedikit: a. tingkat kecukupan permodalan; dan b. pengelolaan permodalan.
Koreksi Anda