Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualitas piutang Pembiayaan yang dikategorikan sebagai Pembiayaan bermasalah terdiri atas piutang Pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang memiliki Piutang Pembiayaan dengan kategori kualitas Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang Pembiayaan, lebih dari 5% (lima persen) dari total Pembiayaan.
Koreksi Anda