Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Untuk pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan berpedoman pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda