Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang memuat paling sedikit: a. tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; b. kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal; e. kebijakan remunerasi; dan f. kebijakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda