Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan keuangan lembaga jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda