Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur meliputi: a. infrastruktur transportasi; b. Infrastruktur jalan; c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. infrastruktur ketenagalistrikan; j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; k. infrastruktur konservasi energi; l. infrastruktur fasilitas perkotaan; m. infrastruktur fasilitas pendidikan; n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; o. infrastruktur kawasan; p. infrastruktur pariwisata; q. infrastruktur kesehatan; r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; s. infrastruktur perumahan rakyat; t. infrastruktur bangunan negara; dan u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda