Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama. (2) Penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda