Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan:
a. rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a; dan
b. daftar pihak terkait secara lengkap, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur disertai jangka waktu penyelesaian.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal rencana tindak ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mengajukan revisi rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan jika rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaksanakan rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
