Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan perubahan. (2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri bukti kepemilikan atau penguasaan atas gedung kantor yang baru yang menunjukkan alamat kantor Perusahaan beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan.
Koreksi Anda