Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
b. badan usaha di mana Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bertindak sebagai pengendali;
c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
1. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
2. dari Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan:
1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau
2. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
i. badan usaha di mana:
1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau
2. dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan
j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan dengan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
Koreksi Anda
