Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b merupakan penilaian terhadap: a. risiko inheren; dan b. kualitas penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dalam operasional Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Penilaian terhadap risiko inheren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat penilaian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur paling sedikit: a. kualitas piutang Pembiayaan; b. cadangan piutang Pembiayaan; dan c. BMPP.
Koreksi Anda