Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang melakukan penyertaan langsung kecuali pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan; dan/atau b. perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyertaan langsung bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah wajib dilakukan dengan memenuhi Prinsip Syariah. (3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. (4) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada laporan keuangan audit terakhir. (5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat melakukan penyertaan. (6) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur akan melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan langsung wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk memiliki: a. kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan b. sistem pengendalian internal, yang memadai untuk kegiatan penyertaan langsung.
Koreksi Anda