Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS yang belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
