Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dasar perhitungan ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) merupakan ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan.
Koreksi Anda
