Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dasar perhitungan ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) merupakan ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan.
Koreksi Anda