Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mempunyai susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: a. keuangan, administrasi, dan akuntansi; b. pemasaran, Pembiayaan, dan investasi; c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan; d. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. pengelolaan sistem informasi; dan f. pengendalian fraud. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis. (3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik. (4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki pegawai yang memiliki keahlian di bidang Pembiayaan Infrastruktur dan pembiayaan proyek. (6) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung paling sedikit sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda