Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan perubahan:
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris, dan/atau
c. anggota DPS, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan perubahan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen alinan akta rapat umum pemegang saham mengenai pengangkatan anggota Direksi anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
