Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(2) Rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perbandingan antara modal yang disesuaikan dan aset yang disesuaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan rasio permodalan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
