Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh sumber pendanaan dari: a. penerbitan surat berharga; b. pinjaman yang bersumber dari: 1. pemerintah pusat; 2. pemerintah daerah; 3. pemerintah asing; 4. organisasi multilateral; dan 5. bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri; c. pinjaman subordinasi; d. hibah; dan/atau e. sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan untuk kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib memenuhi Prinsip Syariah. (3) Terhadap pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk memiliki: a. kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan b. sistem pengendalian internal, yang memadai untuk kegiatan pendanaan.
Koreksi Anda