Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, untuk posisi setiap akhir bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, realisasi rencana tindak wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. permasalahan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda