Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
