Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda