Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan piutang Pembiayaan. (2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah: a. 1% (satu persen) dari saldo piutang Pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan; b. 5% (lima persen) dari saldo piutang Pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan; c. 15% (lima belas persen) dari saldo piutang Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari saldo piutang Pembiayaan yang memiliki kualitas diragukan setelah dikurangi agunan; e. 100% (seratus persen) dari saldo piutang Pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang Pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan. (4) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang saldo Pembiayaan ditetapkan paling tinggi senilai saldo piutang Pembiayaannya.
Koreksi Anda