Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status pengawasan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Status pengawasan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. status pengawasan 1;
b. status pengawasan 2; atau
c. status pengawasan 3.
Koreksi Anda
