Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar berdasarkan putusan pengadilan, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan putusan pengadilan yang menyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda