TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi meliputi:
a. pengumpulan Nama Rupabumi;
b. penelaahan Nama Rupabumi;
c. pengumuman Nama Rupabumi;
d. penetapan Nama Rupabumi baku; dan
e. penyusunan Gazeter Republik INDONESIA.
(1) Pengumuman Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan terhadap Nama Rupabumi yang telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf b.
(2) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh Badan melalui SINAR.
(3) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(4) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain dapat memberikan tanggapan.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. penyampaian informasi adanya ketidaksesuaian antara Nama Rupabumi dengan Prinsip Nama Rupabumi;
b. penyampaian informasi adanya kesalahan dalam salah satu atau lebih informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi;
c. ketidaksetujuan terhadap Nama Rupabumi yang diberikan pada Unsur Rupabumi; dan/atau
d. bentuk tanggapan lainnya.
(6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. harus disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. dapat dilengkapi dengan usulan perbaikan.
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan kepada Badan melalui SINAR.
(1) Badan melakukan penelaahan ulang terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).
(2) Penelaahan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Dalam melakukan penelaahan ulang, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
(4) Hasil penelaahan ulang oleh Badan berupa:
a. menolak tanggapan; atau
b. menerima tanggapan.
(5) Hasil penelaahan ulang sebagaimana pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penelaahan ulang.
(6) Format berita acara penelaahan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a, Badan menyampaikan penolakan tanggapan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain yang tanggapannya ditolak disertai alasan menolak tanggapan.
(1) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.
(2) Dalam memperbaiki Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan dapat melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
(1) Badan melaksanakan penetapan Nama Rupabumi baku.
(2) Penetapan Nama Rupabumi sebagai Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan selama jangka waktu pengumuman;
b. Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan namun ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf a; dan
c. Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(3) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh kepala Badan.
(1) Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
(2) Penyusunan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Penyusunan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
Gazeter Republik INDONESIA merupakan daftar yang berisi:
a. Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65; dan
b. nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat informasi:
a. Nama Rupabumi;
b. nama lain;
c. jenis Unsur Rupabumi;
d. koordinat; dan
e. keterangan wilayah.
(2) Dalam hal Nama Rupabumi tidak memiliki nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, informasi nama lain dapat dikosongkan.
(3) Koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan dengan koordinat geografis.
(4) Keterangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjelaskan letak keberadaan Unsur Rupabumi secara geografis.
(5) Keterangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. wilayah administrasi pemerintahan;
b. posisi relatif Unsur Rupabumi terhadap Unsur Rupabumi lain di sekitarnya; atau
c. keterangan wilayah lainnya.
(1) Muatan informasi dalam Gazeter Republik INDONESIA terdiri atas kelompok:
a. Nama Rupabumi baku wilayah darat;
b. Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai; dan
c. Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Nama Rupabumi baku wilayah darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan:
a. wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau
b. jenis Unsur Rupabumi.
(3) Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan jenis Unsur Rupabumi.
(4) Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan dalam Gazeter
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikelompokkan berdasarkan:
a. wilayah provinsi;
b. wilayah kabupaten/kota;
c. wilayah kecamatan; dan
d. wilayah desa/kelurahan.
Jenis Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dikelompokkan berdasarkan:
a. unsur alami; dan
b. unsur buatan.
Nama Rupabumi dalam Gazeter Republik INDONESIA diurutkan secara alfabetis.
(1) Gazeter Republik INDONESIA dapat disajikan dalam bentuk digital dan/atau cetak.
(2) Gazeter
dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses melalui SINAR.
(1) Gazeter Republik INDONESIA dilaporkan oleh kepala Badan kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Penerbitan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan.
(4) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names.
(1) Perubahan Nama Rupabumi Baku terdiri atas:
a. penggantian Nama Rupabumi Baku; dan
b. penghapusan Nama Rupabumi Baku.
(2) Perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. faktor alam;
b. status dan fungsi Unsur Rupabumi;
c. faktor budaya dan adat istiadat;
d. kepentingan daerah;
e. kepentingan nasional; dan/atau
f. penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
a. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
c. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
d. perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
(1) Penghapusan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
(2) Hilangnya Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. faktor alam yang menyebabkan suatu Unsur Rupabumi musnah/hilang;
b. dampak dari aktivitas pembangunan di suatu wilayah; dan/atau
c. faktor lain yang menyebabkan hilangnya Unsur Rupabumi.
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Pihak Lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan melalui SINAR.
(3) Dalam melakukan pengusulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Pihak Lain harus menyertakan data dukung.
(4) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (2).
(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
(7) Hasil penelaahan Nama Rupabumi terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku.
(8) Format berita acara penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 73 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
(1) Pengumpulan Nama Rupabumi dan Penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b dilaksanakan sepanjang tahun.
(2) Untuk keperluan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA, tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:
a. penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni;
b. penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi dan hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kepada Badan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Juli;
c. penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Agustus;
d. penyampaian tanggapan atas pengumuman Nama Rupabumi kepada Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (8) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Oktober;
e. penelaahan atas tanggapan terhadap pengumuman Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November; dan
f. penerbitan Gazeter Republik INDONESIA dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember.
(3) Dalam hal penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, hasil penelaahan Nama Rupabumi diikutsertakan dalam penyusunan Gazeter Republik INDONESIA pada tahun berikutnya.