Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan penelaahan ulang terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).
(2) Penelaahan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Dalam melakukan penelaahan ulang, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
(4) Hasil penelaahan ulang oleh Badan berupa:
a. menolak tanggapan; atau
b. menerima tanggapan.
(5) Hasil penelaahan ulang sebagaimana pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penelaahan ulang.
(6) Format berita acara penelaahan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
