Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan penetapan Nama Rupabumi baku. (2) Penetapan Nama Rupabumi sebagai Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan selama jangka waktu pengumuman; b. Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan namun ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a; dan c. Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (3) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda