Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan penetapan Nama Rupabumi baku.
(2) Penetapan Nama Rupabumi sebagai Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan selama jangka waktu pengumuman;
b. Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan namun ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf a; dan
c. Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(3) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda
