Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penelaahan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
Koreksi Anda
