Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penelaahan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3).
Koreksi Anda
