Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditentukan dengan:
a. pembacaan nilai koordinat pada DG atau IG;
b. pengukuran koordinat di lapangan dengan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi; atau
c. cara lainnya dalam penentuan koordinat.
Koreksi Anda
