Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditentukan dengan: a. pembacaan nilai koordinat pada DG atau IG; b. pengukuran koordinat di lapangan dengan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi; atau c. cara lainnya dalam penentuan koordinat.
Koreksi Anda