Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.
(2) Pemberian Nama Rupabumi pada Unsur Rupabumi yang belum bernama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan berupa daftar Unsur Rupabumi yang belum bernama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
(3) Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.
Koreksi Anda
