Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dengan cara: a. survei lapangan; b. kompilasi data sekunder; c. pemetaan partisipatif; dan/atau d. urun daya.
Koreksi Anda